INOVASI PELAYANAN PERIZINAN PBG DI BANYUWANGI BISA DITRACKING MANDIRI

Sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 1 Poin 17, PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung. 

Peraturan itu menjadi tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Dalam peraturannya, pemerintah menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Ini membuat PBG menjadi persyaratan baru yang perlu diurus dan diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai konstruksi bangunan.Untuk bangunan yang sudah terlanjur dibuat sebelum pemberlakuan PBG, tak perlu khawatir. Pasalnya, IMB yang terbit sebelum berlakunya PP No. 16 Tahun 2021 tetap berlaku sampai dengan berakhir izinnya.

Selain itu, jika nantinya suatu bangunan gedung mengalami perubahan fungsi gedung, maka pemilik wajib mengajukan PBG perubahan tersebut. Sebaliknya, apabila pemilik bangunan tidak memenuhinya kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG, maka akan dikenakan sanksi administratif.

Inovasi Pengembangan Pelayanan Perizinan Tracking Tracking PBG dengan sebutan “ TRACKING PBG ”.Inovasi TRACKING PBG yaitu adalah penyediaan fitur yang memudahkan pemohon untuk melakukan pelacakan status permohonan dalam proses perizinan yang sedang diurus. Petugas pelayanan perizinan menyampaikan nomor permohonan yang telah dientri pada Aplikasi Perizinan (Tracking PBG) kepada pemohon (langsung/SMS/WA). Dengan nomor permohonan, pemohon dengan mudah dapat langsung melacak status permohonan yang diajukan melalui Website https://dinaspuckpp.go.id pada menu Tracking Tracking PBG tanpa datang lagi ke Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Banyuwangi. Inovasi ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha yang mengajukan permohonan perizinanan berusaha di Kabupaten Banyuwangi.

Related Post "INOVASI PELAYANAN PERIZINAN PBG DI BANYUWANGI BISA DITRACKING MANDIRI"
PENINGKATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN DI KABUPATEN BANYUWANGI: FOKUS PADA KONEKTIVITAS DAN PERTUMBUHAN EKONOMI
DINAS PU CIPTA KARYA BANYUWANGI BERPERAN AKTIF DALAM PERBAIKAN RUMAH TIDAK LAYAK HUNI UNTUK MENGENTASKAN KEMISKINAN
DINAS PUCKPP FOKUS PEMBANGUNAN DRAINASE DI KAWASAN RAWAN BANJIR